Untuk lebih memberikan kenyamanan dalam menunaikan ibadah puasa, DKM Al-Muhajirin menerima pembayaran Zakat, Infaq dan Shadaqoh lebih awal, yaitu mulai tanggal 13 September 2007M/2 Ramadhan 1428H s/d 11 Oktober 2007M / 29 Ramadhan 1428H.
Adapun ketentuan pembayaran Zakat Fitrah adalah berupa makanan pokok (Beras) sebanyak = 3,5 Liter atau 2,5 Kg per Jiwa, atau dapat diperhitungkan dengan uang berdasarkan harga beras yang kita konsumsi sehari-hari.
Penerimaan dari Muzakki sebanyak 415 Jiwa, terkumpul beras sebanyak 182,50 Kg, dan uang sebanyak Rp. 5.705.250,- yang keseluruhannya telah didistribusikan kepada para mustahik, diantaranya sbb :
- Warga RT. 006/002 Kampung Kebon ( 62 KK )
- Warga RT. 007/002 Kampung Kebon ( 63 KK )
- Warga RT. 012 Blok E Puri Cendana ( 19 KK )
- Petugas Keamanan RW.12 ( 4 KK )
- Amilin (Panitia ZIS)
- Ikatan Tunanetra Bekasi (IKTB)
- Yayasan At-Taqwa 25 Kampung Pulo
- Taman Bimbingan Siswa As-Salwa
- Yayasan Dakwah Al-Mimbar Bekasi
- Yayasan Ar-Risalah Kompas Indah Tambun
- Lembaga Islam Bina Ummat (LIBU)
- Yayasan Yatim Piatu "Baitul Ilmi" Desa Srimurti
- Anak-anak Yatim Piatu Afghanistan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar