“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS : At-Taubah : 18).
Dengan berlandaskan firman Allah tersebut, sebagai bentuk kepedulian terhadap kehidupan keagamaan di lingkungan kami, serta dalam upaya meningkatkan pembinaan mental dan spiritual bagi masyarakat muslim, kami telah mendirikan sebuah masjid yang kami beri nama Masjid Al-Muhajirin. Masjid yang didirikan secara bertahap sejak tahun 2001 ini, terletak di RW.12 Perumahan Puri Cendana Blok E Taman Lawu, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Dilihat dari letak geografisnya, Masjid Al-Muhajirin memiliki posisi yang sangat strategis untuk dapat melayani masyarakat luas, sebab lokasinya mudah dijangkau dan bertempat di pemukiman yang padat penduduk, serta banyak disinggahi oleh para musafir yang melintasi kawasan Perumahan Puri Cendana.
Untuk lebih memberdayakan masjid sebagai wadah yang siap melayani serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas, maka pengelolaan Masjid Al-Muhajirin dilaksanakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajirin.
LOGO DKM :
Dalam setiap kegiatannya DKM Al-Muhajirin menggunakan simbol/logo organisasi yang berbentuk sebagaimana dibawah ini.
Penggunaan logo tersebut dimaksudkan agar lebih efektif dalam menunjukkan identitas organisasi DKM kepada masyarakat.
VISI & MISI :
DKM Al_Muhajirin adalah sebuah lembaga independent yang didirikan oleh Pengurus RW.12 Perumahan Puri Cendana Blok E Taman Lawu, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, yang memiliki visi dan misi sebagai berikut :
Visi : “Mencari Keridhoan Allah SWT”.
Misi :
- Membina umat dan membentuk fiqrah islamiyah yang shohih.
- Melaksanakan ritual ibadah islami yang disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya.
- Menjaga keikhlasan dalam setiap amal ibadah.
- Bermusyawarah dalam bermuamalah.
- Komitmen memegang amanah.
- Menjadi simbol Ukhuwah Islamiyah yang Istiqomah.
DKM Al-Muhajirin memiliki maksud dan tujuan untuk berperan serta mewujudkan hal-hal sebagai berikut :
- Menciptakan suatu lingkungan yang lebih baik bagi perkembangan kebajikan moral yang berdasarkan iman dan takwa.
- Meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam segala bidang dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pembinaan, dan pelayanan secara islamiyah dengan istiqomah.
- Memperkuat keimanan, semangat keilmuan, pengembangan kebudayaan yang islami serta memberi dorongan terhadap setiap potensi masyarakat serta memberikan pelatihan yang dibutuhkan demi kemajuan masyarakat.
- Mengembangkan dan memperkokoh persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyah) serta kerja sama umum di kalangan ummat.
Dalam melaksanakan langkah-langkah dan kegiatan, DKM Al-Muhajirin berusaha untuk senantiasa menjalankan prinsip-prinsip dasar sesuai Anggaran Dasar sebagai berikut :
- Berazaskan kepada kalimat Tauhid yang terpantul dari kalimat ’LAA ILAAHA ILLALLAH’.
- Berlandaskan kepada 4 (empat) sumber hukum Islam yang mendasar, yaitu : Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijmak, dan Qiyas.
- Berperan serta mengajak masyarakat ke jalan Allah (fisabilillah). Meng-amarkan kebaikan dan melarang kemungkaran, merupakan kewajiban yang universal dan timbal balik antara satu sama lain, dari DKM kepada masyarakat serta dari masyarakat kepada DKM.
- Mengambil kebijakan dan keputusan berdasarkan kepada koalisi dan solidaritas kaum Muslimin serta melakukan usaha yang terus-menerus untuk mewujudkan kesatuan pandangan, kelangsungan kehidupan keagamaan dan kebudayaan atas kaum muslimin dilingkungan Masjid Al-Muhajirin.
- Menghargai dan menghormati sepenuhnya terhadap para pengikut mazhab-mazhab, serta memberikan keleluasaan dalam melaksanakan praktek ibadah keagamaan sesuai dengan fiqih sehubungan dengan ajaran-ajaran keagamaan, status kepribadiannya serta hal-hal lain yang berhubungan dengan itu, selama tidak bertentangan dengan landasan DKM.
- Berlaku wajar, adil dan sama terhadap orang-orang non-Muslim dan menghormati hak-hak asasi mereka, selama mereka tidak bersekongkol atau bertindak melawan/menghalang-halangi terhadap kegiatan keagamaan yang diselenggarakan pihak DKM serta kaum muslimin, serta tidak berlaku meresahkan masyarakat muslim.
Untuk dapat melaksanakan semua aktifitas dan program kerja tersebut diatas, selama ini DKM Al-Muhajirin masih mengandalkan sumber dana yang berasal dari swadaya masyarakat, berupa sumbangan para donatur dan sukarelawan.
Bagi Anda yang ingin membantu kegiatan ibadah di Masjid Al-Muhajirin, dapat menyampaikan infaq dan shodaqoh melalui :
Nomor Rekening : 221 700 2333
Atas Nama : Masjid Al-Muhajirin.
Paypal :
![]() |
LR : U8062835 |